Apoteker Distribusi Jangan Cuma Urus Kardus: e-Report PBF Itu Bagian dari Keselamatan Pasien

Selama ini, dunia distribusi farmasi sering terlihat “jauh” dari pasien. Yang tampak hanya gudang, faktur, stok, pengiriman, dan tumpukan kardus obat.

Farmasi Klinik83 Dilihat
banner 468x60

CILEUNGSI, SUBAGIYO DOT COM – Padahal, di balik alur distribusi itu ada satu hal yang sangat penting: menjamin obat sampai ke fasilitas pelayanan kesehatan secara legal, tercatat, aman, dan dapat ditelusuri. Karena itu, kewajiban pelaporan e-Report PBF bukan sekadar pekerjaan administratif, tetapi bagian dari tata kelola obat nasional.

Dalam paparan Kementerian Kesehatan tentang Sosialisasi Pelaporan e-Report PBF sesuai Permenkes 11 Tahun 2025, ditegaskan bahwa PBF, PBF Bahan Obat, PBF Cabang, dan PBF Bahan Obat Cabang wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap bulan.

banner 336x280

Laporan tersebut mencakup penerimaan dan penyaluran obat atau bahan obat, termasuk narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi. Sistem pelaporan dilakukan melalui e-Report PBF yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Kesehatan.

Bagi apoteker yang bekerja di distribusi, poin ini penting sekali. Data stok, penerimaan, penyaluran, harga jual distributor, hingga satuan kemasan tidak boleh asal input. Dalam format pelaporan obat, stok dan HJD harus diinput sesuai satuan kemasan pada NIE, misalnya dus atau botol, bukan satuan terkecil.

Sementara untuk bahan obat, yang dilaporkan bukan hanya bahan aktif, tetapi juga eksipien yang digunakan untuk produksi obat. Kesalahan kecil dalam membaca format bisa membuat laporan keliru, dan pada skala besar dapat mengganggu akurasi data distribusi obat nasional.

Insight Ahmad Subagiyo

Menurut saya, apoteker distribusi harus mulai melihat pekerjaannya bukan sekadar sebagai penjaga alur barang, tetapi sebagai penjaga ketertelusuran obat. Ketika laporan PBF tertib, negara dapat membaca pergerakan obat dengan lebih baik.

Ketika data distribusi rapi, potensi kekosongan obat, penyimpangan penyaluran, hingga risiko penyalahgunaan obat tertentu dapat lebih mudah diawasi. Jadi, e-Report PBF bukan beban tambahan. Ia adalah bahasa baru akuntabilitas apoteker di rantai distribusi farmasi.

Catatan Praktis

Pelaporan bulanan obat dan bahan obat berlaku untuk periode April 2026 dan seterusnya. Jika PBF belum menyampaikan laporan hingga Triwulan I 2026, maka laporan triwulan harus diselesaikan lebih dahulu sebelum masuk ke pelaporan bulanan.

Untuk kendala pelaporan, materi Kemenkes mencantumkan Helpdesk Tim Kerja Distribusi Obat dan Vaksin melalui WhatsApp 081319844200.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *