KBLI 2025 untuk Pelaku Usaha Farmasi dan Kesehatan: Apa yang Harus Dilakukan Apotek, Klinik, Rumah Sakit, hingga Industri Farmasi?

Mulai tahun 2026, pelaku usaha di sektor farmasi dan kesehatan perlu memberi perhatian lebih terhadap perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang telah diterapkan pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Farmasi, Jurnalistik86 Dilihat
banner 468x60

CILEUNGSI, SUBAGIYO DOT COM – Perubahan ini tidak hanya menyangkut kode usaha, tetapi juga dapat memengaruhi proses Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, PB UMKU, pemutakhiran izin, hingga perubahan data usaha.

Bagi pengelola apotek, klinik, rumah sakit, industri farmasi, industri kosmetika, industri obat tradisional, distributor farmasi, dan perusahaan alat kesehatan, memahami perubahan ini menjadi langkah penting agar proses perizinan tetap berjalan lancar.

banner 336x280

Secara umum, pelaku usaha yang telah memiliki NIB dapat masuk ke akun OSS, kemudian memilih menu Perizinan Berusaha, Kelola Usaha, dan Perubahan Badan Usaha untuk melihat status KBLI yang digunakan.

Apabila sistem masih membaca KBLI 2009 atau KBLI 2017, pelaku usaha akan diarahkan melakukan penyesuaian akta melalui notaris sebelum melanjutkan proses. Sementara itu, bagi usaha yang telah menggunakan KBLI 2020, sistem akan melakukan penyesuaian menuju KBLI 2025 berdasarkan tabel konversi yang telah disiapkan pemerintah.

Dalam proses ini dapat terjadi perubahan satu kode menjadi beberapa kode (one-to-many), beberapa kode menjadi satu (many-to-one), maupun perubahan kode tanpa mengubah ruang lingkup usaha.

Khusus bagi sektor kesehatan, pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme pemutakhiran KBLI beserta fitur baru pada OSS RBA. Beberapa kelompok KBLI kesehatan dapat memperoleh status berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya, sehingga tidak lagi bergantung pada mekanisme perpanjangan sebagaimana sistem sebelumnya.

Namun demikian, terdapat pula KBLI yang masih menunggu konfirmasi kementerian/lembaga atau integrasi sistem sehingga pengajuannya belum dapat diproses sampai seluruh mekanisme selesai. Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan melakukan pengecekan status KBLI secara berkala sebelum mengajukan izin baru maupun melakukan perubahan data usaha.

Insight Ahmad Subagiyo

Banyak pelaku usaha menganggap KBLI hanya sekadar angka administrasi di dalam NIB. Padahal, di balik enam digit kode tersebut tersimpan “identitas resmi” usaha di mata pemerintah. Kesalahan memilih atau terlambat memperbarui KBLI dapat berimbas pada tertundanya proses perizinan, investasi, bahkan ekspansi usaha.

Karena itu, saya selalu menyarankan pemilik apotek, klinik, rumah sakit, industri farmasi, industri kosmetika, industri obat tradisional, distributor farmasi, maupun perusahaan alat kesehatan untuk menjadikan evaluasi KBLI sebagai bagian dari audit legal tahunan. Mencegah masalah sejak awal tentu jauh lebih mudah daripada memperbaikinya ketika proses perizinan sudah terhambat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *